Berjalan, Melihat Dan Mentafsir

Blog dengan muka baru dan informasi baru, berkaitan ilmu-ilmu yang blogger pelajari setiap hari. Blog bukanlah diari, tapi sebagai panduan apa yang telah dipelajari dari pengalaman.


Jom share...!

Pakaian Wanita dan Perhiasannya Menurut Islam


Oleh : M. Nazir Azhar

Wanita diciptakan dengan tabiat cinta berhias, berdandan, dan
indah dalam berpakaian dan lain-lain. Namun Islam mengatur semua itu dengan
porsi tertentu dipergunakan pada tempat serta situasi tertentu.

Kenyataan di masyarakat adalah lebih banyak wanita yang menghamburkan uang
untuk kepentingan pakaiannya, perhiasan, alat-alat kecantikan, rambut dan
hiasan-hiasan remeh dan berlebihan lainnya. Padahal semuanya tidak akan
menambah kemajuan perekonomian dan tidak akan meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Bahkan sebaliknya dapat menambah beban masyarakat jika dilakukan
tidak menurut aturan Islam.

Abul A'la Al Maududi dalam bukunya Al Hijab, memaparkan secara terinci
ajaran-ajaran Islam dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang bersih,
suci, dan terhormat. Tatanan masyarakat ini memerlukan beberapa aturan
pengokoh, antara lain berupa pembenahan batin (ishlahul bathin), hukum
pidana (jinayah), dan tindakan pencegahan.

Kewajiban bagi wanita muslimah untuk mengenakan jilbab merupakan upaya
pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang merusak dalam segala bentuknya.

Wanita muslimah dilarang ber-tabarruj (bersolek) ala jahiliyyah. Di dalamnya
termasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian yang mencolok atau menarik
perhatian dengan tujuan memamerkan diri. Rasulullah Saw
bersabda:"Barangsiapa berpakaian untuk berbangga-bangga (atau memamerkan
diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan,
kemudian membakarnya bersama-sama". Riwayat yang lain: "Siapa yang memakai
pakaian mencolok, maka Allah akan memalingkan pandanganNya dari orang
tersebut hingga ia menanggalkannya".

Setiap wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya (kecuali muka dan telapak
tangan) dari pandangan laki-laki bukan muhrim. Mereka tidak dilarang
menampakkan zinat (perhiasan) nya kepada beberapa golongan laki-laki dan
wanita, sebagai tersebut dalam QS 24:31.

Taklif (pewajiban ) hijab ini, sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja
dan pelajar atau mahasiswi, melainkan suatu kewajiban umum atas wanita yang
harus dilaksanakan sejak baligh hingga masa tuanya.

Hijab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga
wanita nonArab tidak perlu menirunya. Tetapi hijab adalah satu hukum yang
tegas dan pasti dari Allah Swt. Melanggar atau tidak mengakuinya berarti
mengingkari salah satu hukum Islam yang esensial.

Banyak sejarawan Barat menganggap jilbab sebagai peninggalan kebiasaan
bangsa bangsa non Islam yang kemudian memeluk agama Islam. Padahal jilbab
adalah salah satu dari kewajiban yang mempunyai hukum dan falsafahnya
sendiri dalam Islam, yaitu syari'at Ilahi yang dengan tegas termaktub dalam
Al Qur'an dan Hadits Nabi (Surah 33:59,24:31).

'Aisyah ra berkata: "Pernah aku berhias lalu pergi ke tempat kemenakanku,
Abdullah bin Tufail. Lalu Nabi Saw tidak menyukainya. Kukatakan:"Ya,
Rasulullah! Dia adalah kemenakanku, lalu beliau bersabda:"Jika telah tiba
masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan menampakkan anggota badannya
kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang telapak tangannya".

Wanita yang telah mengalami masa menopause (terhentinya haid) mendapatkan
keringanan hukum dengan kebolehan tidak menutup rambutnya dan lengannya
sebagaimana firman Allah dalam QS.An Nuur:60.

Konon, sebelum turun ayat 31 surah An Nuur, kaum wanita biasa menutup kepala
saja, tetapi leher, bagian dada, dan bahkan kedua belah daun telinga mereka
biarkan terbuka.

Dalam ayat tersebut terdapat kata-kata:".....dan janganlah mereka
menampakkan zinat (perhiasan) nya, kecuali yang (biasa) nampak darinya....".

Tafsir al Kasysyaf mendefinisikan zinat sebagai segala sesuatu yang
dipergunakan oleh kaum wanita untuk berhias. Contoh zinat yang tampak dan
boleh ditampakkan ialah cincin, celak, dan pewarna kuku (alami). Sedangkan
zinat yang tak tampak dan dilarang menampakkannya kecuali kepada orang-orang
tertentu sebagaimana dalam lanjutan ayat QS24:31 meliputi antara lain:
gelang tangan, gelang kaki, kalung, tali pinggang, dan anting-anting.

Az Zamakhsyari, pengarang tafsir ini, lalu menjelaskan segi falsafah hukum
keizinan memperlihatkan zinat yang tampak, bahwa ia hanya terletak di dua
tempat, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Imam Fakhrurrazi dalam tafsir al Kabir berpendapat sama dan senada dengan
pendapat az Zamakhsyari tersebut di atas.

Diriwayatkan dari Ali bin Ibrahim al Qumi, dari Abi Ja'fat (Imam al Baqir
ra), beliau menyatakan bahwa zinat yang tampak terbagi tiga:

a. Untum umum: pakaian, celak, cincin, pewarna kuku (alami), dan gelang.
b. Untuk muhrim: leher ke atas, lengan, dan pergelangan kaki ke bawah.
c. Untuk suami: seluruh tubuh wanita.

Menurut Abul A'la al Maududi, arti ayat "kecuali yang biasa tampak darinya "
adalah zinat wanita yang terpaksa tampak, kendati pria berminat
memandangnya. Allah SWT telah menegur para wanita muslimah agar mereka tidak
menampakkan zinat yang dapat mereka tutupi di hadapan lelaki bukan muhrim,
dan telah mengizinkan menampakkan zinat yang terpaksa tampak sebatas
keperluan saja, seperti wajah dan telapak tangan, dengan syarat: niat mereka
harus luhur dan tidak semata-mata ingin memamerkan kecantikan di hadapan
laki-laki bukan muhrim. Lalu setelah itu, bila tampak sebagian dari anggota
badannya yang lain karena suatu sebab darurat, maka Allah akan
mengampuninya. Misalnya karena sesuatu lain karena suatu hal seorang wanita
terpaksa membuka lengannya atau betisnya. Andaikata dalam kedaruratan ini
ada lelaki yang masih mencari kelezatan pandangan, dia sendirilah yang akan
menanggung risiko dosanya.

Para mufassir seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu'Abbas, Mujahid, dan Atha' sepakat
bahwa maksud ayat "kecuali yang biasa tampak darinya" adalah kaum wanita
diizinkan menampakkan sesuatu yang terpaksa tampak sebatas keperluannya,
bukan untuk memikat dan menarik perhatian lelaki bukan muhrim.

Kaum wanita mu'minah yang ingin menjalankan hukum-hukum Allah dan RasulNya,
dan tidak ingin jatuh ke lembah fitnah, dapat menentukan sendiri
pemakaiannya menurut situasi dan kondisi yang dihadapi, karena dalam hal ini
syari'at tidak menentukan hukum yang pasti.

Persyaratan Lain Pakaian Wanita Menurut Ajaran Islam

Nabi Saw.bersabda:"Termasuk golongan ahli neraka, wanita yang berpakaian,
tetapi (sebenarnya) telanjang". Maksudnya, meskipun pakaian sudah menutup
aurat dan longgar, masih bisa timbul fitnah jika beberapa persyaratan lain
tidak dipenuhi, yaitu: tebal, tidak mencolok dan menarik perhatian, tidak
menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian orang-orang non
muslim baik secara mutlak (keseluruhan) maupun sebagian sehingga terjerumus
ke dalam dosa-dosa seperti yang mereka lakukan (QS.5:51).

Beberapa hadist lainnya menyebutkan.

Pernah Asma binti Abu Bakar mengunjungi 'Aisyah ra, kakaknya. Ketika
Rasulullah melihat bahwa pakaian Asma tidak cukup tebal, beliaupun
memalingkan muka seraya berkata:"Jika seorang wanita telah akil baligh, tak
ada anggota badannya yang boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau
menunjuk muka dan telapak tangannya)".

Pada kesempatan yang lain, ketika Rasulullah melihat seorang wanita memakai
pakaian yang tipis, ia bersabda:" Bukanlah wanita yang beriman kepada surah
An Nuur (tersebut di atas) yang menggunakan pakaian seperti ini".

Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita
yang bertingkah laku seperti laki-laki (HR,Abu Dawud,Ahmad).

4. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutuk laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.

5. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Barangsiapa
meniru atau menyerupakan cara hidup suatu kaum, maka sesungguhnya dia
termasuk golongannya".

6. Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:"Siapa yang meniru
cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka dia akan dibangkitkan di Hari
Akhir nanti bersama-sama dengan mereka".

Untuk menghindari fitnah seksual dan fitnah sosial, para wanita tidak cukup
hanya menutup aurat dengan jilbab, tetapi juga dengan pakaian taqwa. Maka
janganlah berikhtilath dan waspadalah terhadap fitnah-fitnah: mulut
(QS.33;24:19), suara (QS.24:31), berhias (QS.33:33), pandangan QS.24:31),
dan fitnah pakaian itu sendiri serta cara Rasulullah Saw. bersabda: "Bila
seorang wanita memakai wewangian, lalu ia berjalan melewati majelis
(laki-laki dengan maksud untuk menarik perhatian/nafsu syahwat), maka
berarti ia telah melakukan (perzinaan)" HR.Muslim).

"Wangi-wangian pria hendaknya yang kuat baunya tetapi tak berwarna,
sedangkan wewangian wanita hendaknya yang nyata warnanya namun ringan
baunya" (HR.Turmudzi dan Abu Dawud).

"Jika salah seorang wanita di antara kamu hendak mengunjungi mesjid,
hendaklah jangan memakai wewangian" (HR.Muslim).

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tabung Untuk DSLR...

Promosi Untuk Pengunjung Blog CheHanif!!! Contact Saya (019 3639348).. Sape nak duit lebih boleh iklankan di blog anda, komisen akan diberikan..
FullFace Helmet WLT 101 Grey - RM270
FullFace Helmet WLT 101 Red - RM270
FF Helmet WLT Flip Up Black - RM270
FullFace Helmet WLT 101 White - RM250
KYT RC7 Tribal Helmet - RM280
KYT RC7 SpeedFire Helmet - RM280

Sore Chat!

Link









Anda Mungkin Suka Ini...

get this widget here

Untaian Hikmah

Siapa?

Orang yang berjalan

Orang Rajin Membaca

Post Pelik...

Hits